4. Jenis perkara berupa ingkar janji dan perbuatan melawan hukum 5. Gugatan dibuat 5 (lima) rangkap asli, satu diberi materai dan ditandatangani oleh penggugat, 4 (empat) rangkap tanpa materai dan di tandatangani, lalu mengisi blanko gugatan sebanyak 2 (dua) rangkap asli satu diberi materai dan di tandatangani dan 1 (satu) copy 6. UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN PERADIALAN AGAMA Heru Siti Puji Lestari A. Pendahuluan Setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim belum tentu menjamin kebenaran secara yuridis karena putusan itu tidak lepas dari kekeliruan dan kekhilafan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak.Agar kekeliruan dan kekhilafan itu dapat diperbaiki, demi tegaknya kebenaran dan keadilan, putusan
Sementara ditemukannya novum dalam perkara perdata, disebut dengan “surat-surat bukti yang bersifat menentukan” dalam perkara perdata terdapat dalam Pasal 67 huruf b UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang diubah pertama kali dengan UU No. 5 Tahun 2004 yang diubah kedua kalinya dengan UU No. 3 Tahun 2009.
Ilustrasi. (DDTC) APABILA wajib pajak masih belum puas dengan putusan banding, terdapat upaya hukum yang bisa diambil wajib pajak. Upaya hukum yang dimaksud adalah peninjauan kembali yang dapat diajukan kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Pajak. Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan peninjauan kembali diatur dalam Undang Modul pratikum ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan praktik para mahasiawa program Sarjana pada Fakultas Hukum Untad

Salinan putusan Perkara Perdata Nomor : 750/ Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt., tanggal 14 Mei 2018 diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 23 Juli 2018. Bahwa sebelumnya seluruh berkas perkara mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan seluruhnya terulang kembali segala hal dibawah ini : 1.

. 300 344 339 354 171 449 247 239

contoh memori peninjauan kembali perkara perdata