Ilustrasi. (DDTC) APABILA wajib pajak masih belum puas dengan putusan banding, terdapat upaya hukum yang bisa diambil wajib pajak. Upaya hukum yang dimaksud adalah peninjauan kembali yang dapat diajukan kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Pajak. Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan peninjauan kembali diatur dalam Undang
Modul pratikum ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan praktik para mahasiawa program Sarjana pada Fakultas Hukum Untad
Salinan putusan Perkara Perdata Nomor : 750/ Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt., tanggal 14 Mei 2018 diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 23 Juli 2018. Bahwa sebelumnya seluruh berkas perkara mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan seluruhnya terulang kembali segala hal dibawah ini : 1.
. 300 344 339 354 171 449 247 239
contoh memori peninjauan kembali perkara perdata