Data yang masuk akan direkap dan akan ditindaklanjuti oleh Kemnaker. Adapun sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang telat atau tidak membayar THR juga diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan, yaitu: 1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, 2. Pembatasan kegiatan usaha, 3.
SEKTOR BARANG DAN KONSUMSI YANG TERDAFTAR DI BEI PERIODE 2020-2021), Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu |perpustakaan.upi.edu Gambar 1.1 Kinerja Industri Tembakau 2015-2020 Salah satu industri tembakau yang mengalami dampak dari pandemi covid ini yaitu PT. HM Sampoerna Tbk. yang mengakibatkan penurunan sebesar 9,6%