Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon/ Termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang berikutnya. Bagi Pemohon/Termohon yang tidak hadir dalam sidang, untuk persidangan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan melalui surat.

Isbat nikah adalah salah satu upaya hukum pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan. Permasalahan isbat nikah yang timbul apabila permohonan isbat nikah yang dilakukan oleh
Keempat, perkara voluntair isbat nikah yang diperiksa dengan pelaksanaan sidang keliling dan dilaksanakan dalam pelayanan terpadu dapat disidangkan dengan hakim tunggal. Tata cara pelaksanaan sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan merujuk pada ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2014 jo SK Dirjen Badilag Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013
a. Surat permohonan sidang itsbat nikah, yang bisa digabung gugat cerai bagi yang memerlukan b. Fotokopi formulir permohonan itsbat nikah sebanyak lima rangkap, dengan empat di antaranya diisi lengkap dan ditandatangani c. Formulir permohonan diserahkan pada petugas pengadilan agama, satu fotokopi d.
Menjawab pertanyaan Saudara, berikut ini kami kutip bunyi Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam ("KHI") yakni sebagai berikut: (1)Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. KLINIK TERKAIT.
INTISARI JAWABAN Agar dapat memperoleh akta nikah sebagai satu-satunya bukti perkawinan yang sah, pasangan yang menikah siri dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. . 388 206 345 459 114 141 133 347

pertanyaan hakim saat sidang isbat nikah